AKTA
PENDIRIAN PERUSAHAAN CV
Persekutuan
Komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang
mempercayakan kepada seorang atau beberapa orang untuk menjalankan perusahaan
dan menjadi pemimpin perusahaan.
Dasar
Hukum CV
Dasar
hukum yang mengatur tentang pembentukan CV adalah kitab Undang – Undang Hukum
Dagang (KUHD), Pasal 19 s/d 21.
Dokumen
CV yang Anda Terima :
1. Akta Pendirian CV.
2. SK Menkumham.
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
5. NIB (Nomor Induk Berusaha).
Dokumen
Persyaratan Pendirian CV:
1. Fotokopi KTP Pendiri.
2. Fotokopi NPWP.
3. Fotokopi KK Direktur.
4. Lama Proses Pendirian CV.
Lama
proses pendirian hanya 14 samapai 30 hari kerja. Tim kami akan memproses dari
sejak menerima dokumen, tandatangan akte CV, pengesahan, NPWP CV, SIUP dan NIB
dalam waktu kurang lebih 30 hari kerja.
Anda
serahkan data pendiri CV maka tim kami yang akan bekerja untuk kemudahan
pendirian usaha anda. Hubungi segera. Konsultasi Gratis.
Kontak
Kami
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok
Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call
/ WA 08111599899
www.jasperindo.com
#aktapendirianperusahaan
#aktapendiriankoperasi
#aktapendirianyayasan
#akatapendirianpt
#aktapendirianbadanusaha
#aktapendiriancv
#aktapendiriancabangpt
#aktapendirianfirma
#aktapendirianfirmahukum
#aktapendirianhotel
#aktapendiriankantorcabang
#aktapendirianlbh
#aktapendirianorganisasi
#aktapendirianperusahaandarinotaris
#aktapendirianperusahaanpt
#aktapendirianrumahsakit
#aktapendirianyayasanolehnotaris
#aktapendirianlembagabantuanhukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar